Redaksiana - Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga para pelaku usaha baik yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Nah, mereka ini yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha kepada negara.
Saat ini, membayar pajak semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring atau online. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak secara online. Untuk melakukan pembayaran pajak online, ikuti panduan di bawah ini ya!
Langkah-langkah Bayar Pajak Online
Sobat wajib pajak bisa membuat kode secara mandiri melalui aplikasi billing DJP, pada menu e-Billing DJP Online. Selain melalui DJP Online, Anda juga bisa membuat kode billing melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi atau melalui petugas DJP.
Anda harus terlebih dulu mendatangi kantor pajak untuk membuat serta mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) sebelum dapat mengakses aplikasi tersebut. e-FIN ini masih harus didapat secara manual karena belum tersedia dalam bentuk online.
Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di kota Anda. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mintalah ke kantor tempat Anda bekerja jika belun mempunyai kartu NPWP.
Kemudian, Anda bisa mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
Terakhir, Anda bisa melakukan aktivasi e-FIN dengan tautan yang diperoleh melalui alamat e-mail. e-FIN ini berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara Membuat Akun DJP Online
- Langkah pertama, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui aplikasi browser yang ada di smartphone atau lewat chrome di komputer Anda. Lalu, pilihlah menu ‘Registrasi’ untuk memulai pendaftaran.
- Yang kedua, isilah data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Anda harus memastikan lagi kode e-FIN yang telah diaktivasi sebelumnya melalui loket KPP. Kemudian, isilah kode keamanan yang telah disediakan. Jika sudah terisi, Anda tinggal klik Verifikasi.
- Jika tiga langkah sebelumnya sudah beres, masuklah ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk melengkapi cara login. Jangan lupa menge-klik tanda Simpan setelah selesai membuat password. Catat password yang Anda buat agar tidak lupa jika ingin login nantinya.
- Cek email Anda yang telah didaftarkan di DJP Online. Lalu, klik tautan yang didapatkan untuk mengaktifkan akun Anda. Anda akan memperoleh pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Lalu, Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
- Langkah selanjutnya, masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang dibuat sebelumnya. Apabila Anda bisa masuk ke dalam akun, berarti akun yang telah dibuat tadi telah diaktifkan.
- Akun DJP Online milik Anda yang sudah aktif ini, dapat digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online
- Pertama, Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Langkah kedua, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Setelah selesai login, Anda bisa klik menu e-Billing System.
- Langkah selanjutnya, pilihlah pada menu Isi SSE.
- Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan realita.
- Data yang ada di formulir tersebut akan diisi secara otomatis oleh sistem. Anda cukup mengubah isi pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian
- Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Klik Simpan jika Anda telah menyelesaikan pengisian form.
- Setelahnya, pilih menu Kode Billing. Anda bisa langsung klik Cetak Kode Billing.
- Langkah terakhir yang bisa Anda lakukan setelah mendapatkan Kode Billing adalah membayar pajaknya. Bisa lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Untuk yang bisa dilakukan di rumah, Anda bisa menggunakan internet banking agar lebih cepat dan praktis.
0 Komentar